JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nama Politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Hal itu sebagaimana disampaikan terdakwa dalam kasus itu, Fahd El Fouz, dalam persidangan di Tipikor Jakarta. Adapun nama Priyo kali ini muncul saat Ketua AMPG itu membacakan nota pembelaan (pledoi)-nya.
Fahd menyebut Priyo dan politikus Partai Golkar lainnya, Zulkarnaen Djabar (sudah divonis bersalah) sebagai otak korupsi yang dilakukannya tersebut.
"Dalam surat tuntutan kurang tepat dimana jelas dan meyakinkan, saya bukan pejabat negara melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabar," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dia menerangkan, Priyo sebagai ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan wakilnya Zulkarnaen, meminta dirinya untuk menggerakkan roda bulanan organisasi yang tidak mendapat uang dari pemerintah. Proyek pengadaan Alquran pun menjadi sasaran. Adapun perintah untuk mencari uang dengan cepat tersebut harus dilakukanya.
Fahd mengaku, jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan. Namun, yang pasti, anak pedangdut A Rafiq itu mengatakan, dia dijanjikan posisinya sebagai ketua Generasi Muda (Gema) MKGR tidak akan diganti.
"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh," jelasnya.