LARANGAN EKS KORUPTOR NYALEG

Sepakat dengan Yasonna, Wiranto Enggan Teken PKPU

Hukum | Kamis, 07 Juni 2018 - 20:30 WIB

Sepakat dengan Yasonna, Wiranto Enggan Teken PKPU
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang syarat calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019 tidak akan ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Keputusan Wiranto itu senada dengan koleganya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Wiranto tak ingin meneken PKPU itu karena di dalamnya ada poin yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Dia menilai, pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Sementara, di dalam Undang-undang Pemilu tidak disebutkan adanya larangan bagi eks-narapidana kasus korupsi.
Baca Juga :Hanura Riau Matangkan Stretegi Pemenangan Pemilu 2024

"Nah kalau PKPU diteken oleh Menkumham, maka Menkumham akan disalahkan‎," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Di sisi lain, dia memahami komitmen KPU dalam menyaring calon wakil rakyat sangatlah bagus. Dia bahkan juga setuju mantan narapidana kasus korupsi dilarang mewakili rakyat. Pasalnya, tindakan yang mereka perbuat telah merugikan negara.

"Memang tidak selayaknya orang yang korup, punya cacat, maju mewakili rakyat," jelasnya.

Meski begitu, sambungnya, PKPU yang dibuat KPU jangan sampai melanggar atau bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Itu karena regulasi apa pun yang dibuat harus mengacu pada payung hukum Undang-undang di atasnya.

"Bahwa tingkat peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang," sebutnya.

Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengaku enggan menandatangani PKPU mengenai larangan eks-narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Yasonna menegaskan, dalam UU Pemilu tidak mengatur hal itu.

"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Memang, imbuhnya, yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman itu baik, tetapi jika bertentangan dengan UU Pemilu, dia menilainya sangat aneh. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook