DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Begini Peran Alia saat Mengurus Perawatan Novanto Menurut Bimanesh

Hukum | Kamis, 07 Juni 2018 - 19:30 WIB

Begini Peran Alia saat Mengurus Perawatan Novanto Menurut Bimanesh
Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Adanya pengondisian perawatan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membuat terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutardjo mengaku terkejut.

Dia bahkan mengklaim hanya menyampaikan informasi rencana perawatan kepada Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia dan tidak tahu sampai ada pengondisian perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau.

"Saya cuma memberitahu bahwa nanti ada rencana permintaan untuk masuk dirawat (kepada dokter Alia tentang perawatan Setya Novanto), kok berlanjutnya begitu jauh sekali sampai ke persiapan melihat kamar, survei kamar, booking juga," ujarnya saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Diakuinya, dirinya tidak pernah melakukan kontak dengan pihak rumah sakit dalam proses masuknya Novanto. Meski begitu, dia menyinggung peran dokter Alia dalam perkara merintangi penyidikan.

Tak hanya itu, dia bahkan juga menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) dr Alia yang menyatakan ada pembicaraan antara Alia dengan staf administrasi. Alia menerangkan kepada staf administrasi bahwa akan ada tamu masuk ruang VIP.

Alia bahkan disebut meminta kepada staf untuk tidak memasukkan orang agar pejabat negara bisa masuk. Lantas, setelah Bimanesh menerima telepon Fredrich Yunadi (mantan pengacara Setya Novanto) sekitar pukul 14.00 WIB, Alia mengondisikan perawatan.

Alia menawarkan kepada sejumlah pihak yang mau merawat. Perawat Indri pun bersedia merawat Novanto. Di samping itu, dalam BAP Alia, Fredrich pun disebut meminta menemui Alia pada pukul 17.30 WIB.

Diketahui, pertemuan pun dihadiri pula staf Fredrich Achmad Rudyansyah. Begitu Fredrich tiba, Alia mengajak para pihak untuk melihat kondisi kamar novanto

"Nah lalu Fredrich datang, bersama dokter Alia melihat kondisi kamar yang akan dipakai Novanto. Bahkan, mereka memfoto," terangnya.

Kemudian, Bimanesh menyinggung peran Alia yang meminta dokter IGD saat itu dr. Michael untuk menerima Novanto. Hal itu disebut tertuang dalam BAP Alia.

"Bahkan, dokter Alia pukul 17.00 lebih mendatangi Michael menyampaikan hal yang sama, terima aja apa adanya," paparnya.

Akibat perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook