JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saksi ahli kembali memberikan keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Jesscia Kumala Wongso yang dikembalikan penyidik Kejati DKI, Senin (7/3/2016). Tindakan itu diambil Penyidik Ditreskimun Polda Metro Jaya untuk mempersingkat waktu.
Saksi ahli dalam bidangg psikologi, Sarlito memberikan keterangan tersebut. Guru besar Psikologi Universitas Indonesia itu menjelaskan, keterangan yang diberikannya akan memberatkan Jessica.
"Diperiksa lagi biar bisa P21, sekarang kan penyidik lagi lengkapi berkas," kata dia usai dimintai keterangan penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sarlito menilai, berkas yang dikirim penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sudah lengkap. "Mungkin pandangan jaksa beda, sehingga harus pencocokan lagi," tambahnya.
Dia mengatakan, kasus Jessica sudah jelas. Dalam keterangan nanti akan dijelaskan secara detail soal sianida yang dimasukan ke gelas kopi Mirna.
"Detik demi detik Jessica memasukan sianida itu ada kok, sangat lengkap. Kalau mau tanya apa yang enggak lengkap, tanya ke jaksa," sambung dia.
Berkas perkara Jessica diketahui sempat dikirim ke JPU, namun dikembalikan dengan petunjuk (P19). Di kasus yang menyedot perhatian publik ini, Jessica telah berstatus tersangka.
Dia diduga sebagai pelaku yang meletakan sianida ke dalam gelas Mirna pada 6 Januari 2016 lalu. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Hary B Koriun