Dugaan Suap, KPK Cegah Politikus Golkar Akbar Himawan Buchari ke Luar Negeri

Hukum | Rabu, 06 November 2019 - 14:57 WIB

Dugaan Suap, KPK Cegah Politikus Golkar Akbar Himawan Buchari ke Luar Negeri

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direkorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Akbar Himawan Buchari. Legislator Partai Golkar itu dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (6/11).

Baca Juga :Diperiksa KPK 5 Jam, Wamenkumham Tak Berkomentar

Pelarangan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Dengan demikian, Akbar tak dapat bepergian ke luar negeri hingga Mei 2020.

“Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019,” ucap Febri.

Nama Akbar berulang kali mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin. Bahkan, rumah Akbar telah digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu.

Selain itu, tim penyidik juga pernah memanggil untuk memeriksa Akbar pada Kamis (30/10) lalu. Namun, Akbar mangkir dengan alasan sedang berobat di Malaysia.

Dengan pelarangan ke luar negeri ini dipastikan tidak ada alasan bagi Akbar untuk kembali berobat ke Malaysia saat tim penyidik memanggilnya.

“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri,” pungkas Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dzulmi dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook