JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9/2023. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukmanul Hakim memastikan Cak Imin akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut.
Cak Imin bakal diperiksa KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Menteri Ketenegakerjaan periode 2009-2014. Dalam periodenya itu terdapat kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012.
"Insya Allah Cak Imin besok hadir untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Lukmanul, Rabu (6/9/2023), seperti dikutip dari Pojoksatu.
Dia mengatakan, Cak Imin merupakan warga negara yang baik dan figur cawapres yang akan memberikan teladan kepada masyarakat bahwa semuanya sama di mata hukum.
Sebelumnya, KPK telah menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa pada Kamis (7/9/2023).
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
"Muhaimin sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," sambungnya.
Ali mengatakan, penjadwalan ulang ini sesuai dengan permohonan penundaan yang disampaikan Cak Imin. Cawapres Anies Baswedan itu mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan Selasa (5/9/2023).
KPK pun berharap agar Cak Imin dapat hadir dalam pemeriksaaan besok karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi di Kemenaker.
Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," pungkas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra