DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Bacakan Pleidoi, Dokter Bimanesh Bantah Kesaksian Karyawan RS Medika

Hukum | Jumat, 06 Juli 2018 - 18:15 WIB

Bacakan Pleidoi, Dokter Bimanesh Bantah Kesaksian Karyawan RS Medika
Dokter Bimanesh Sutarjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembicaraan para saksi yang dihadirkan jaksa KPK dari RS Medika Permata Hijau merupakan sebuah kebohongan. Hal itu dilontarkan oleh Dokter Bimanesh Sutardjo saat membacakan nota pembelaan (pleidoi).

Bukan itu saja, dia bahkan menuding pernyataan pelaksana tugas (Plt) Manajemen Medik RS Medika Permata Hijau, dr. Alia yang menyebut ingin mengambil alih perawatan Setya Novanto merupakan hal yang tidak benar.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Tidak benar apa yang disampaikan dr. Alia yang mengatakan bahwa saya ingin meng-handle atau mengambil alih penanganan Setya Novanto," ujarnya membacakan nota pleidoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Bahkan, soal tuduhan Bimanesh telah memerintahkan perawat Indri untuk membuang surat pengantar rawat terpidana korupsi e-KTP itu.

"Serta tidak benar saya melakukan pembalutan kepala Setya Novanto," jelasnya.

Di samping itu, Bimanesh tidak membenarkan jika memerintahkan dr. Alia untuk tidak menghubungi Prof Hafil Budianto selaku Direktur RS Medika Permata Hijau.

"Demi Allah saya bersumpah, apa yang saya sampaikan di atas itu benar jika saya berdusta maka laknat Allah swt atas diri saya, jika saya benar maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah di dunia dan akhirat," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bimanesh Sutardjo selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

"Menuntut menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," papar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Di samping itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak terus terang mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan menurut jaksa, Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya yaitu Fredrich dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter.

"Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," tandas Kresno. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook