JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi telah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, keponakan Setya Novanto tersebut akan siap disidangkan.
"Tadi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum (Tahap 2)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
Dia menerangkan, jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan sehingga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera tidak lama lagi akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," jelasnya.
Ditambahkannya, penyidik telah memeriksa 120 saksi untuk melengkapi berkas perkara Irvanto. Saksi-saksi itu berasal dari mantan atau anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat dan PNS Kemendagri, hingga pengurus DPD Partai Golkar di Jawa Tengah.
Adapun Irvanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima USD 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018). (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama