"Saya merasa bersalah tidak cermat dimanfaatkan Fredrich Yunadi dan kliennya untuk menghindari pencarian KPK," ujarnya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Seharusnya, imbuhnya, dia tidak menerima permintaan Fredrich untuk merawat Novanto dari rekayasa kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau.
"Dalam persidangan ini terbukti adalah Fredrich Yunadi yang sengaja menghalang-halangi KPK," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bimanesh Sutardjo selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
"Menuntut menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Dalam penilaian jaksa, hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Di samping itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak terus terang mengakui perbuatannya.
"Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," tuntasnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama