DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Rawat Setya Novanto, Dokter Bimanesh Akui Dimanfaatkan Fredrich

Hukum | Jumat, 06 Juli 2018 - 16:00 WIB

Rawat Setya Novanto, Dokter Bimanesh Akui Dimanfaatkan Fredrich
Dokter Bimanesh Sutarjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyesalan mendalam disampaikan Dokter Bimanesh Sutarjo terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengaku bersalah telah dimanfaatkan oleh Fredrich Yunadi untuk merawat Setya Novanto.

Adapun kala itu, Novanto sedang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya merasa bersalah tidak cermat dimanfaatkan Fredrich Yunadi dan kliennya untuk menghindari pencarian KPK," ujarnya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Seharusnya, imbuhnya, dia tidak menerima permintaan Fredrich untuk merawat Novanto dari rekayasa kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau.

"Saya merasa bersalah merawat Novanto dalam keadaan tidak lazim," tegasnya.

Karena itu, dia menuding Fredrich yang terbukti bersalah untuk merekayasa kecelakaan dan penyakit Novanto agar dapat terhindar dari penyidik KPK.

"Dalam persidangan ini terbukti adalah Fredrich Yunadi yang sengaja menghalang-halangi KPK," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bimanesh Sutardjo selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

"Menuntut menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Dalam penilaian jaksa, hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Di samping itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak terus terang mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, imbuh jaksa, Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya yaitu Fredrich dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter.

"Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," tuntasnya. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook