SURAT MENDAGRI

Begini Komentar KPK soal THR Dibebankan kepada APBD

Hukum | Rabu, 06 Juni 2018 - 16:45 WIB

Begini Komentar KPK soal THR Dibebankan kepada APBD
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Surat edaran kepada para Bupati/Walikota menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 dikirimkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tertera salah satu perintah dalam surat itu, yakni agar pemberian THR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Terkait itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum ada kajian secara khusus terkait hal tersebut.
Baca Juga :APBD 2024 Diharapkan Bisa Digunakan Awal Tahun

Akan tetapi, yang pasti lembaganya akan mencoba melakukan kajian.

"Ya terus terang itu kami belum melakukan kajian khusus ya tentang THR. Belum bisa memberikan pendapat kelembagaan KPK, akan dirapatkan," katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Meski begitu, dia menilai, jika ditelisik, pernah ada pengalihan anggaran terkait Pilkada tahun 2016, tetapi berbeda kasus pengalihan APBD.

"Pengalihan anggaran itu kan tidak diselewengkan, kedua pengalihan anggarannya umum ya ada dasar hukumnya kalau THR, hukumnya Peraturan Presiden (PP) ada PP Peraturan Pemerintah," sebutnya.

"Ada peraturan pemerintah jadi seharusnya mungkin tidak. Tetapi itu jangan dianggap sebagai pendapatnya KPK, kami belum minta dinas," jelasnya.

KPK, imbuhnya, belum mendapatkan surat resmi adanya permintaan pendapat terkait hal tersebut. Akan tetapi, soal adanya Pemda yang kesulitan untuk membayarkan THR pada karyawannya baru diketahui dari media.

Karena itu, lembaganya akan mencoba melakukan kajian.

"Belum, mendapatkan surat resmi permintaan pendapat tentang ini. Tapi selama itu tidak bertentangan denga peraturan perundang-undang ada dasar hukumnya, ya,"  jelasnya. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook