JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selama berada di penjara, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku stres hingga sakit karena memikirkan anaknya. Ia tak menyangka bahwa urusan penjualan narkoba jenis sabu dengan Irjen Pol Teddy Minahasa akan membuat hidupnya terlempar ke ruang tahanan yang sempit.
"Hal ini membuat saya stres dan akhirnya jatuh sakit karena kerap memikirkan anak-anak saya serta permasalahan ini," kata Linda saat membacakan pledoinya di depan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Ia berharap dengan keterlibatannya dalam pengungkapan dan penangkapan narkoba di Batam tahun 2018 dapat menjadi hal yang memperingan hukumannya karena terlibat dalam kasus penyisihan narkoba jenis sabu di Polres Bukittinggi tersebut.
"Majelis hakim yang mulia, menjadi kebanggaan yang luar biasa bahwa saya pernah membantu dalam mengungkap dan menangkap muatan kapal yang membawa narkotika di Batam pada tahun 2018 walaupun hanya seorang ibu rumah tangga," jelasnya.
"Semua kejujuran selama masa persidangan ini, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," imbuh Linda.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada keluarga dan anak-anaknya karena telah membuat kecewa dan hingga merasa depresi dengan berita soal ibunya yang terseret kasus narkotika Teddy Minahasa ini.
"Maafkan mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian merasa bersedih, kecewa, bahkan kelelahan. Mama juga mohon maaf dan memohon ampunan kepada kalian karena mama belum bisa menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kejadian dan perkara yang akan kami jalani dalam kehidupan kalian ke depannya," jelas Linda.
Untuk diketahui, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Dody Prawiranegara, dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kilogram," jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman