PENGAKUAN KEJAKSAAN AGUNG

OTT KPK Dinilai seperti Penculikan, Ini Saran DPR

Hukum | Selasa, 05 September 2017 - 19:35 WIB

OTT KPK Dinilai seperti Penculikan, Ini Saran DPR
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka borok cara kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun bentuk cacatnya kerja KPK ialah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti penculikan. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Keduanya dihadirkan dalam rapat kerja tersebut. Personel Korps Adhyaksa itu pernah ditangkap tangan oleh KPK pada Agustus 2017 lalu. OTT itu terkait dugaan penyelewengan alokasi dana desa 2015-2016 di Pamekasan, Jawa Timur.‎

Akan tetapi, dalam pemeriksaan tersebut ‎dua jaksa itu dibebaskan oleh KPK. Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, dua jaksa itu kala memberikan keterangan di rapat kerja mengaku, haknya dirampas saat terkena OTT.

Imbasnya, lembaga tempat dia bekerja, Kejagung, menjadi tercoreng.

"Menurut mereka ikut tercoreng, hak-hak peraga dia langsung hancur, mereka merasa itu bukan OTT tapi penculikan dan perampasan karena HP-nya diambil walaupun hanya diminta secara halus," katanya di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Karena itu, ke depan dalam melakukan OTT, lembaga antirasuah tersebut harus berhati-hati. Artinya harus memiliki bukti yang cukup sehingga kejadian dua jaksa yang dibebaskan tersebut tidak terulang lagi.

"Harus dievaluasi kembali jangan menjadi penzaliman terhadap orang lain," sebutnya.

Dia menegaskan, Komisi III DPR sangat mendukung penuh OTT yang dilakukan oleh KPK. Akan tetapi, tidak dilakukan secara sembarangan. Jika ada orang di KPK yang tertangkap oleh lembaga lain, tetapi rupanya tidak tidak terbukti pasti akan sangat marah.

"Kalau terjadi pada diri KPK pasti akan melakukan protes dan akan melakukan hal yang sama seperti dengan jaksa-jaksa itu," tandas Politikus Partai Golkar itu.

Dalam kasus dugaan penyelengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook