PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa peneliti pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menerima pelimpahan berkas perkara anak buah Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yakni Dona Fitria. Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 - 2017 ini sedang dalam penelaahan.
Dona Fitria saat ini adalah Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Dona adalah tersangka kedua dalam perkara ini setelah atasannya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana.
Saat dugaan tindak pidana terjadi, Yan Prana adalah Kepala Bappeda Kabupaten Siak yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Dona, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
Dalam penanganan berkas perkara Dona, jaksa penyidik telah melakukan Tahap I atau penyerahan berkas ke jaksa peneliti. Saat ini, jaksa peneliti tengah memeriksa berkas perkara tersebut. “Lagi penelitian berkas, belum tahap II,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto akhir pekan lalu.
Diakuinya, terkait dengan status Dona sebagai tersangka, penyidik di Pidsus Kejati Riau belum melakukan tindakan penahanan. “(belum,red). Nanti dikabari lagi,” imbuhnya
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap Yan Prana, penahanan sudah dilakukan dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam sidang perdana perkara Yan Prana, yang digelar Kamis (18/3/2021) lalu, dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul nama Dona Fitria. Disebutkan, Yan Prana dan Dona Fitrian (berkas perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.
Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.(ali)