SEBAGAI SAKSI

Terkait Kasus e-KTP, Waketum Demokrat Diperiksa KPK

Hukum | Selasa, 05 Juni 2018 - 17:20 WIB

Terkait Kasus e-KTP, Waketum Demokrat Diperiksa KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf pada hari ini, Selasa (5/6/2018), diagendakan oleh penyidik KPK.

Dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Nurhayati diperiksa lantaran dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el pada sejumlah pihak," katanya kepada wartawan, Selasa (5/6/2018).

Adapun Nurhayati yang rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, juga akan diperiksa terkait fakta persidangan tentang penyerahan uang.

"Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," tuturnya.

Penyidik KPK pun diketahui telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR 2009-2014, yakni Teguh Juarno, Markus Nari, Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, dan Chairuman Harahap.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto menyebut adanya aliran dana pengadaan e-KTP terhadap sejumlah anggota DPR diantaranya dua politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari serta politikus partai Demokrat Nurhayati Assegaf.

Nurhayati disebut Irvanto menerima aliran dana e-KTP sebesar 100 ribu dolar AS. (rus)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook