JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (5/6/2018), menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.
Namun, Aziz diketahui tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Aziz menyampaikan informasi ketidakhadirannya melalui surat yang disampaikan sehari sebelumnya.
Dikatakannya, Aziz beralasan mempunyai kegiatan partai dan rapat dengan para Menteri Koordinator membahas pendahuluan APBN 2019 sehingga meminta penjadwalan ulang besok.
"Yang bersangkutan meminta penjadwalan kembali di tanggal 6 Juni 2018," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Aziz sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang merupakan keponakan Setya Novanto kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. (nes)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama