JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang putusan terhadap Kamaludin, rekan Patrialis Akbar yang diduga bersama-sama menerima suap dari pengusaha importir daging, digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/9/2017).
Sebelumnya, majelis hakim menggelar sidang dalam kasus yang sama dan membacakan putusan terhadap Patrialis Akbar. Adapun Kamaludin divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor itu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango ketika membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, dia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, dia juga dikenakan pidana pengganti berupaya membayar uang pengganti US$ 40.000. Menurut hakim, jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta miliknya akan disita dan dilelang.
Kemudian, jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai, perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kamaludin dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi. Namun, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum.
Dia pun mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara. Di samping itu, dia masih mempunyai tanggungan keluarga.
Diketahui, Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima US$ 50.000 dan Rp4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.
Akan tetapi, dalam persidangan, Kamaludin terbukti menerima US$ 40.000. Sementara, US$ 10.000 dan Rp4 juta diberikan kepada Patrialis. Uang itu diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama