TERKAIT KASUS SUAP

Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar: Ini Takdir Hidup Saya

Hukum | Senin, 04 September 2017 - 19:13 WIB

Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar: Ini Takdir Hidup Saya
Patrialis Akbar. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang vonis kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah dirampungkan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Vonis delapan tahun penjara subsider denda Rp 300 juta dengan tiga bulan kurungan juga telah dijatuhkan hakim kepadanya.

Selepas mendengarkan pembacaan putusan, Patrialis menyatakan pikir-pikir dulu. Dia juga mengaku vonis itu adalah takdir yang diberikan Tuhan dan untuk membersihkan dirinya dari kesalahan-kesalahan masa lalu.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

"Saya sebagai manusia yang memiliki keyakinan agama Islam, saya meyakini Allah  memberikan kesempatan bagi saya untuk bersihkan diri," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9/2017).

Dia dianggap bersalah menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny lewat rekannya Kamaludin. Mantan politikus PAN itu terbukti menerima suap US$ 10.000 dan Rp4 juta.

Adapun uang suap itu diberikan Basuki dan Ng Fenny lewat Kamaludin, untuk mempengaruhi putusan uji materi materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang pernah ditangani Patrialis di MK.

Menurut Patrialis, sebagai seorang manusia, dirinya memiliki kesalahan. Dia menyebut, lewat proses hukum itu, dirinya diingatkan oleh Tuhan untuk kembali ke jalan yang ditentukan oleh agama.

"Jadi, saya yakini, ini adalah takdir dalam perjalanan hidup saya," tuturnya.

Ditegaskannya, dirinya tidak memakan uang negara. Menurutnya, dia berbeda pandangan dengan majelis hakim yang menangani perkaranya soal kasus suap itu. Lantas, dia membandingkan dengan pelaku kejahatan korupsi lainnya yang memakan uang negara hingga miliaran rupiah, namun hukumannya tak seberat dirinya.

"Anda bayangkan, orang-orang yang makan uang negara, telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, bahkan ada ratusan miliar, berapa hukumannya?" tanya mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook