TERKAIT KASUS SUAP

Ini Tanggapan Patrialis Akbar usai Divonis 8 Tahun Penjara

Hukum | Senin, 04 September 2017 - 19:07 WIB

Ini Tanggapan Patrialis Akbar usai Divonis 8 Tahun Penjara
Patrialis Akbar. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar.

Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari importir daging Basuki Hariman, terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak. Adapun putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Nawawi Pamolango. Atas putusan itu, Patrialis meminta waktu untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis pun memberikan waktu selama satu minggu kepada mereka. Patrialis meminta waktu untuk naik banding atau tidak karena dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara itu.

"Di persidangan, saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Diakui Patrialis, pembelaan dirinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah maksimal. Namun, hakim berpendapat dirinya dinilai terbukti menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya NG Fenny, melalui Kamaludin sebesar US$ 10 ribu dan Rp4 juta.

"Saya tidak akan memberikan penilaian (vonis) karena ini otoritas hakim. Saya menyerahkan kepada Allah mana yang benar dan mana yang tidak," tutur mantan Hakim Majelis Konstitusi itu.

Hakim dalam amar putusannya itu menilai mantan politikus PAN itu melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis majelis hakim terhadap mantan menteri Hukum dan HAM lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.  (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook