JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis terhadap terdakwa penerima suap Patrialis Akbar telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9/2017).
Patrialis yang merupakan mantan hakim di Mahkamah Agung itu dalam amar putusan tersebut diketahui divonis 8 tahun penjara. Itu setelah dia dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman, terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan Ternak.
"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta diganti 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis, Senin (4/9/2017).
Diketahui, vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam amar putusan itu, Patrialis dianggap terbukti secara sah menerima 10.000 USD dan Rp 4.043.195, yang dianggap dari tindak pidana suap.
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi Patrialis dalam menjatuhkan putusan. Yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan. Jasanya sebagai menteri dan mendapat satya lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis Patrialis.
"Pernah berjasa ke negara dapat satya lencana," terang hakim.
Tak hanya hukuman pidana, mantan menteri Hukum dan HAM itu juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan mengembalikan uang USD 10.000 dan Rp4.043.195. Namun, apabila Patrialis tidak bisa mengembalikan, maka dikenakan pidana selama satu bulan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Padahal, jaksa penuntut umum KPK menuntut satu tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama