JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dalam surat yang di kirimkan Bamsoet berisi soal kegiatan seharian yang harus dijalaninya, seperti membuka acara pasar murah atau bazar di DPR, menjadi nara sumber di siang harinya, dan menghadiri acara buka puasa bersama pada sore hari.
Terkait itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan akan mempelajari lebih lanjut alasan ketidakhadiran Bamsoet untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi, apakah masuk dalam kategori alasan yang patut karena pemanggilan itu wajib dijalani oleh saksi.
"Tentu saja surat itu perlu kami baca lebih dahulu, perlu kami pelajari. Apakah alasan ini dikategorikan sebagai alasan yang patut. Karena kami tahu panggilan penyidik yang disampaikan pada saksi seharusnya wajib dihadiri guna memberikan contoh," katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Di sisi lain, atas ketidakhadiran Bamsoet, dia pun menuturkan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan kepada kader Partai Golkar itu. Akan tetapi, untuk waktunya yang lebih pasti akan diinformasikan kembali.
"Kapan penjadwalan ulangnya, akan kami update lagi. KPK masih membutuhkan keterangan dari para saksi tersebut," tutur mantan aktivis ICW tersebut.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP selama seminggu ke depan.
Adapun yang sudah menjalani pemeriksaan pada hari ini ialah Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo dan Rindoko Dahono. Namun, ketua DPR RI Bamsoet berhalangan hadir.
Dua hal yang memang diklarifikasi adalah terkait aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP. Saksi -saksi itu akan dikonfirmasi terkait salah satu atau dua hal tersebut. (ipp)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama