JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung selesai dijalani mantan Anggota Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa.
Namun, Agun enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, dirinya siap mengikuti prosedur hukum yang dilakukan KPK dan juga akan siap jika dipanggil kembali agar kasus dugaan korupsi e-KTP bisa tuntas.
Baca Juga :
Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
"Kalau saya akan tetap ikuti prosedur nggak akan lelah buat saya, nggak akan capek bolak balik dipanggil, nggak akan istilah lelah. Pada akhirnya ini akan selesei dan bisa tuntas," ujarnya usai diperiksa penyidik, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Akan tetapi, saat disinggung soal materi pemeriksaan hari ini, dia menyebut mengatakan dirinya tidak dapat membeberkan lebih lanjut pemeriksaan yang dijalaninya kali ini.
"Saya sebagai saksi udah diminta keterangan dan sudah berikan sebenar-benarnya. Hak saya mengutarakan itu di bawah sumpah pengadilan," sebutnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang diperiksa oleh lembaganya pada hari ini akan diklarifikasi terkait 2 hal, yakni aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi, informasi yang kami butuhkan beragam," jelasnya.
(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama