AKAN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP, Ini Alasan Ketua DPR

Hukum | Senin, 04 Juni 2018 - 17:50 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP, Ini Alasan Ketua DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/6/2018) tak dipenuhi Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dia seharusnya akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

“Sebetulnya sudah lama saya menunggu undangan kembali dari KPK untuk dimintai keterangan. Akhir tahun lalu saya diundang tapi berhalangan karena bertepatan dengan waktu Munaslub Partai Golkar,” ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Bamsoet menyebut, sebenarnya hari ini juga ingin datang ke KPK supaya pemberian keterangan cepat selesai. Dia sudah menyiapkan dan akan memberikan keterangan yang seluas-luasnya sesuai dengan apa yang dipahami, dilihat dan diketahui.

Akan tetapi, lantaran berbenturan dengan berbagai kegiatan kedewanan protokoler, dirinya tidak bisa datang ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

"Seperti hari ini dan nanti siang saya harus hadir membuka sambutan aksi sosial Forhati di Cakung, kemudian sorenya kegiatan keagamaan buka puasa bersama dengan berbagai organisasi. Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali,” tuturnya.

Menurutnya, dirinya harus mengejar waktu yang sangat pendek untuk menyelesaikan berbagai tugas DPR. Terlebih, Senin pekan depan sudah libur nasional sehingga tugas-tugas baik protokoler dan kedewanan sudah harus tuntas.

“Mudah-mudahan kawan-kawan di KPK dapat memahami kegiatan ini. Sebagai ketua DPR tentu saya ingin memberikan contoh bagi masyarakat, karena seseorang ketika dipanggil wajib untuk hadir baik di KPK, kepolisian, termasuk di DPR,” jelasnya.

Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk penjadwalan ulang. Diterangkannya, terserah kapan waktu pemeriksaan berikutnya karena itu merupakan kewenangan penyidik.

“Terserah nanti kebutuhan penyidikannya bagaimana. Karena saya sudah menunggu undangan ini untuk memberi keterangan supaya cepat selesai,” tuntasnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook