USAI DIPERIKSA KPK

Soal Keponakan Setnov, Mantan Dua Anggota DPR Ini Kompak Akui Tak Kenal

Hukum | Senin, 04 Juni 2018 - 17:10 WIB

Soal Keponakan Setnov, Mantan Dua Anggota DPR Ini Kompak Akui Tak Kenal
Mantan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo usai diperiksa penyidik KPK, Senin (4/6). (INTAN PILIANG/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP selesai dijalani mantan anggota Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu.

Namun, dia enggan membeberkan lebih rinci terkait materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya. Dia hanya mengaku diperiksa satu jam dan diklarifikasi terkait mengenal atau tidak dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Ya cuma satu jam, cuma konfirmasi kenal atau enggak. Nggak kenal. Kan Irvanto sama siapa gitu, nggak ada yang kenal," katanya kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Diakuinya, saat menjalani pemeriksaan, dirinya tidak ditanya terkait dengan aliran dana pada proses penganggaran.

"Penganggaran nggak ditanya juga, karena penganggaran kan udah pernah ditanyakan ke saya. Tidak ada yang penting, kalau ada penting saya sampaikan," tuturnya.

Hal senada disampaikan mantan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. Dia pun mengaku tak mengenal tersangka Irvanto dan Made.

"(Soal) Irvanto sama Made Oka Masagung, (saya) nggak kenal," ujarnya kepada awak media.

Di samping itu, dia pun mengaku tidak ditanyai terkait pembahasan anggaran e-KTP maupun aliran dana yang mengalir ke beberapa pihak. Karena itu, dia meminta awak media menanyai langsung pada tim penyidik KPK

"Terkait aliran dana (enggak tahu saya). Tanya penyidik," jelasnya.

Adapun keterangan itu diketahui berbeda dengan infromasi yang disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah. Saksi yang diperiksa pada hari ini, menurutnya, memang akan diklarifikasi terkait 2 hal, yakni aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi, informasi yang kami butuhkan beragam," katanya.

Untuk diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.

Sementara, Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut. Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Keduanya diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. Dalam kasus itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook