NARKOBA

Miliki 947,1 Gram Sabu, Pemuda Jalan Adi Sucipto Diringkus saat Tidur

Hukum | Selasa, 04 Februari 2020 - 11:55 WIB

Miliki 947,1 Gram Sabu, Pemuda Jalan Adi Sucipto Diringkus saat Tidur
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya (tengah) didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman (kanan) dan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko (kiri) saat ekspose narkoba milik tersangka MN alias D (23) seberat 947.1 gram, Selasa (4/2/2020). (EVAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pria pengangguran itu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pemuda Jalan Adi Sucipto ini kedapatan memiliki sabu seberat  947,1 gram. Ia diringkus di rumahnya di Marpoyan Damai, Pekanbaru saat sedang tidur pagi hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko, kepada media mengatakan, dari barang bukti milik MN alias D (23) itu rinciannya didapat di rumahnya.


"Pertama sabu 11 paket kecil yang disembunyikan di botol minyak rambut. Kemudian di dalam lemari dengan jumlah satu sabu paket besar dan dua paket sedang," sebutnya saat konferensi pers di lobi Polresta Pekanbaru, Selasa (4/2).

Lebih jauh, barang bukti itu telah dijual ke orang seberat satu ons. Sementara MN mendapat barang dari Tepu dan Uda yang merupakan DPO. "Terhadap kedua DPO terus dilakukan pelacakan dan pengejaran," jelasnya.

Masih kata Nandang, sabu tersebut dapat menyelamatkan 5.682 jiwa penduduk Pekanbaru. 

Laporan: Sofiah
Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook