KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak

Hukum | Kamis, 03 Oktober 2019 - 19:14 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP MA Tiga) M. Naim Fahmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol, Kamis (3/10). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka penerima suap dalam kasus restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Kamis (3/10). Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP MA Tiga) Yul Dirga, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama pada KPP MA Tiga M. Naim Fahmi, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, ketiganya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Untuk Yul Dirga dan Jumari, ditahan di‎ Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk Naim Fahmi dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.


‎”Mereka ditahan selama 20 hari pertama,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait ‎kasus dugaan suap dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Kelimanya yakni, Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi.

Kemudian, Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim (DM), serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno (HS).

Dalam perkaranya, Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan dengan tujuan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

PT WAE sendiri merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook