JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan sebagai saksi perkata dugaan korupsi e-KTP atas nama tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sudah dirampungkan politikus Partai Demokrat, Mulyadi.
Selepas diperiksa sekitar tiga jam lamanya, Mulyadi mengaku tidak mengetahui alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saya sebetulnya sebelum datang juga bingung. Karena saya tidak pernah di Komisi II. Waktu periode yang lalu. Tak pernah di banggar. Bukan ketua fraksi atau partai. Makanya saya bertanya-tanya. Tadi dikonfirmasi ternyata mungkin ada yang bilang pak Mulyadi tahu tentang masalah pak Marzuki," katanya kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Baca Juga :
Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
Menurutnya, saat proses penganggaran e-KTP, dirinya tidak mendengar mengenai itu. Ini karena posisinya yang saat itu berada di Komisi V sehingga membuat dirinya tak mengetahui hal itu.
"Saya bilang saya tak pernah dengar, karena saya saat DPR periode yang lalu, saya ada di komisi 5 bidang infrastruktur. Dan tak pernah di banggar dan program e-KTP di komisi 2 dan mungkin koordinasi dengan banggar," jelasnya.
Dia pun sempat membeberkan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, di antaranya dia sempat ditanyai soal aliran dana, apa pernah mengalir ke kantongnya.
"Ditanya aja apa pernah dengar pak Marzuki terima uang? saya bilang nggak pernah. Yang terkait dengan e-KTP, jangankan yang terkait e-KTP, soal dia pernah terima uang aja kami nggak pernah dengar. Tadi saya sempat berpikir ini Mulyadi saya apa bukan," sebutnya.
"Prinsipnya apapun informasi yang diterima KPK. tentu KPK ingin mengetahui itu kan kami beritahu yang kami tahu," tuntasnya.
Untuk diketahui, KPK menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Pasalnya, KPK yakin dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu ada pihak lain yang terlibat, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum.
"Kami akan melihat pengembangan-pengembangan terhadap pelaku yang lain, karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses, tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (4/6/2018).(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama