"Sampai sekarang belum ada surat resmi dari yang bersangkutan. Apakah memang dia tidak mau juga kan kami nggak suruh dia berangkat ke sana. Tapi, kalau ada surat resmi, nanti kami sudah barang tentu akan kami fasilitasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
"Kalau dia mau untuk melantik (menghadiri pelantikan) maka kita akan fasilitasi," tuturnya.
KPK sebelumnya resmi mengumumkan penetapan tersangka cagub Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Adapun Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Di sisi lain, ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Anggaran untuk proyek itu diduga sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Di sisi lain, diketahui bahwa terkait Pilkada 2018, Cagub Malut Ahmad Mus-Rivai Umar unggul berdasarkan hitung cepat KPU. Hasil hitung cepat KPU di wilayah Malut hingga Jumat (29/6/2018), pukul 18.30 WIB dengan data masuk 99,49 persen mencatatkan 176.019 suara (31,94 persen) untuk pasangan itu. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama