MENANG VERSI HITUNG CEPAT

KPK Minta Surat Resmi untuk Pelantikan Cakada yang Jadi Tersangka

Hukum | Selasa, 03 Juli 2018 - 18:00 WIB

KPK Minta Surat Resmi untuk Pelantikan Cakada yang Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar sebagai pemenang untuk menduduki jabatan menjadi Gubernur Maluku Utara berdasarkan hitung cepat Pilkada 2019.

Dia ialah Ahmad Hidayat Mus yang semalam baru saja ditahan KPK setelah pemeriksaan perdana. Terkait itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku bisa saja tetap memfasilitasi pelantikan Ahmad Hidayat.

Akan tetapi, Ahmad Mus harus memiliki surat resmi yang akan diterima KPK agar pelantikan itu bisa terlaksana.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Sampai sekarang belum ada surat resmi dari yang bersangkutan. Apakah memang dia tidak mau juga kan kami nggak suruh dia berangkat ke sana. Tapi, kalau ada surat resmi, nanti kami sudah barang tentu akan kami fasilitasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Pengizinan Ahmad Mus untuk dapat menghadiri pelantikan, terangnya, merupakan bagian dari azas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan inkracht yang menyatakan Ahmad Mus bersalah, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk hadir dalam pelantikan itu.

"Kalau dia mau untuk melantik (menghadiri pelantikan) maka kita akan fasilitasi," tuturnya.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan penetapan tersangka cagub Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Adapun Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Di sisi lain, ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

Anggaran untuk proyek itu diduga sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.

Duit senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah. Sementara uang senilai Rp850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.

Di sisi lain, diketahui bahwa terkait Pilkada 2018, Cagub Malut Ahmad Mus-Rivai Umar unggul berdasarkan hitung cepat KPU. Hasil hitung cepat KPU di wilayah Malut hingga Jumat (29/6/2018), pukul 18.30 WIB dengan data masuk 99,49 persen mencatatkan 176.019 suara (31,94 persen) untuk pasangan itu. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook