JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Abdul Ghofur dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Dalam jadwal pemanggilan KPK, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.
“Yang bersangkutan (Abdul Ghofur) akan diperiksa untuk tersangka HA,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (2/2).
KPK diketahui tengah mendalami aliran uang yang diduga masuk ke PKB. Pada Rabu (29/1) Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.
Hal ini ditelusuri penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK. Namun, Cak Imin membantah adanya aliran uang proyek PUPR yang masuk ke partai maupun kantong pribadinya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah politikus PKB diduga berkaitan dengan permohonan JC yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab dalam persidangan, Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
Musa sendiri telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tim penyidik lembaga antirasuah belakangan getol memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB di antatanya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu di antaranya adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga
Perkara tersebut berawal dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu. Diduga, uang itu merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman