HASIL HITUNG CEPAT

Bupati Tulungagung Bersatus Tersangka, tapi Menangi Pilkada, Kata Mendagri...

Hukum | Senin, 02 Juli 2018 - 17:20 WIB

Bupati Tulungagung Bersatus Tersangka, tapi Menangi Pilkada, Kata Mendagri...
Mendagri Tjahjo Kumolo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kemenangan calon kepala daerah (cakada) petahana yang ditetapkan sebagai tersangka terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), calon Bupati petahana, Syahri Mulyo keluar sebagai pemilik suara terbanyak. Adapun sementara ini statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Terkait fenomena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerukan harapannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses hukum terhadap para cakada petahana yang terlilit kasus pidana.

Dia menilai, jika hal itu dapat dilakukan oleh KPK karena dalam penetapan tersangka sudah disertai alat bukti cukup.

"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan dan menghimbau tanpa intervensi kepada KPK untuk mempercepat proses persidangan. Toh mereka ini tersangka KPK kan udah cukup alat bukti, ya tinggal persidangan dan saksi-saksi," katanya di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Percepatan persidangan itu nantinya akan berdampak terhadap efisiensi pelantikan kepala daerah terpilih sehingga tak ada lagi pelantikan kepala daerah di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).

"Kalau bisa dipercepat persidangannya mudah-mudahan sudah clear semualah, kan nggak enak harus melantik di LP," jelasnya.

Namun, jika hal itu tidak dapat terealisasi, dia akan tetap tunduk dengan Undang-undang yang berlaku, yakni kepala daerah itu akan tetap dilantik, dan jika ada keputusan hukum tetap bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah, status kepala daerahnya akan langsung dicopot.

"Saya sebagai Mendagri berpatokan kepada hukum, sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan atau banding, ya, tetap dilantik, begitu nanti ada keputusan tetap langsung kami batalkan," tutupnya. (sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook