JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kemenangan calon kepala daerah (cakada) petahana yang ditetapkan sebagai tersangka terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), calon Bupati petahana, Syahri Mulyo keluar sebagai pemilik suara terbanyak. Adapun sementara ini statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Terkait fenomena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerukan harapannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses hukum terhadap para cakada petahana yang terlilit kasus pidana.
"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan dan menghimbau tanpa intervensi kepada KPK untuk mempercepat proses persidangan. Toh mereka ini tersangka KPK kan udah cukup alat bukti, ya tinggal persidangan dan saksi-saksi," katanya di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Percepatan persidangan itu nantinya akan berdampak terhadap efisiensi pelantikan kepala daerah terpilih sehingga tak ada lagi pelantikan kepala daerah di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).
"Saya sebagai Mendagri berpatokan kepada hukum, sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan atau banding, ya, tetap dilantik, begitu nanti ada keputusan tetap langsung kami batalkan," tutupnya. (sat)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama