SUDAH PENUHI PANGGILAN

Terkait Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri sebagai Saksi

Hukum | Senin, 02 Juli 2018 - 16:00 WIB

Terkait Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (2/7/2018), dipenuhi oleh mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.

Diah terpantau tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun penyidik memanggil Diah untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka, yaitu Irvanto (IHP) dan Made Oka (MOM).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/7/2018).

Di samping itu, KPK pun memanggil Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, Yasonna Laoly, dan Mulyadi. Mereka juga akan diperiksa untuk kedua tersangka IHP dan MOM. Untuk diketahui, KPK menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain.

Itu karena diyakini ada tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum.

"Kami akan melihat pengembangan-pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," jelasnya.

Dia menyatakan, masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Jika merujuk hal tersebut, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Karena itu, KPK sejauh ini terus menajamkan fakta aliran dana yang sempat disebutkan oleh Irvanto, termasuk soal penganggaran proyek yang bernilai fantastis di DPR saat itu.

Saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di bawah sumpah pengadilan, Irvanto Hendra Pambudi membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu USD 500.000, kedua USD 1 juta, terus untuk Pak Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun itu USD 500.000, dan USD 1 juta. Terus ke Pak Jafar Hafsah USD 500.000, dan USD 100.000, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu (USD) 100.000," kata Irvanto saat itu. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook