RIAUPOS.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan dua pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua pelaku, yakni JS (60) dan N (63), diamankan atas kasus yang berbeda dan di tempat yang berbeda pula.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, untuk kasus yang menjerat JS terjadi di Kecamatan Pujud, Dusun Napangga, Kabupaten Rohil, Selasa (30/5). Saat itu, personel Polsek Pujud tengah melaksanakan patroli di sekitar Dusun Napangga.
“Saat itu terlihat pelaku JS tengah berupaya memadamkan api karhutla di sebuah lahan. Di mana dari pengakuan saksi bernama JES dan RSM, lahan terbakar karena dibakar oleh JS. Dan saat itu, kedua saksi diminta bantu oleh JS untuk memadamkan lahan yang ia bakar,” ungkap Kombes Nandang, Kamis (1/6).
Untuk kasus kedua terjadi di Jalan Bumi Jaya, Kepulauan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil pada hari yang sama. Saat itu, Bhabinkamtibmas Kepulauan Sungai Bakau Bripka Ranjo melaksanakan patroli karhutla dan melihat adanya asap di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.
“Sesampainya di lokasi Bhabin dan beberapa orang tim gabungan melakukan pemadaman dan mendatangi pondok yang ada di lokasi. Di sana ditemukan pelaku bernama N bersama saksi S sedang berada di dalam pondok tersebut,” sambung Nandang.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi S. Dari keterangannya, ia mengakui bahwa N yang melakukan pembakaran dengan cara membakar tikar yang ada dalam pondok tersebut. Kemudian di atas tikar tersebut di timpa dengan tumpukan kayu.
“Karena angin bertiup kencang api tidak bisa terkendali, sehingga membuat api membesar dan membakar lahan tersebut. Pelaku dapat diamankan bersama saksi dan kemudian dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 41/1999, tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru