JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Di hadapan orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas segala perbuatannya. Dia mengaku pembunuhan terjadi karena tak mampu mengendalikan emosinya setelah mendapat kabar istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan.
“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Kendati demikian, Sambo bersikukuh jika pembunuhan terjadi karena Yosua melakukan pelecehan seksual. Sehingga memantik amarahnya.
“Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya,” ucap Sambo.
“Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan di buktikan di persidangan . Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangung jawabkan secara hukum,” tandasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman