JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesalkan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pansus angket yang ada di DPR.
Dia menilai, yang disampikan Agus merupakan ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa.
"Menginjak-injak demokrasi dan hukum," kata pria yang juga wakil ketua Pansus Angket KPK itu dalam keterangannya, Jumat (1/8/2017).
Tudingan dan ancaman Agus yang menyatakan Pansus Angket DPR menghalangi penyidikan (obstuction of justice) bahkan, imbuhnya, menjadi wujud nyata penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi kinerja pansus.
Pasalnya, kata dia lagi, keberadaan pansus dijamin konstitusi dan perundang-undangan.
"Agus Rahardjo telah melakukan abuse of power," tegas politikus PDI P itu.
Lantas, dia bertanya, apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR sehingga Agus mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan. Lalu, apa nama kasus perkara besar sedang ditangani KPK yang dihambat Pansus Angket DPR.
Serta, sambungnya, kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR?
"Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktik abuse of power," ucapnya.
"Perilaku abuse of power ketua KPK Agus Rahardjo ini benar-benar menguji keadaban kita bernegara dan menguji akal waras kita semua. Ini luar biasa durjana," cetusnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri sebelumnya mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke pansus angket.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kami terapkan. Karena kami sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ucapnya, kemarin. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama