INFOTAINMENT

Nirina Zubir Kejar Aset Rp17 Miliar Usai Terbukti Berpindah Tangan

Hiburan | Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:00 WIB

Nirina Zubir Kejar Aset Rp17 Miliar Usai Terbukti Berpindah Tangan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan atas kasus mafia tanah dimana keluarga Nirina Zubir menjadi korbannya. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan atas kasus mafia tanah dimana keluarga Nirina Zubir menjadi korbannya. Dari 5 orang terdakwa, semuanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukumanberbeda-beda.

Setelah adanya putusan orang-orang yang terlibat dalam pemindahan 6 aset milik orang tua Nirina Zubir dijatuhi hukuman, langkah selanjutnya Nirina Zubir dan keluarga akan mengurusi sejumlah aset tersebut.


“Kami akan tetap berjuang ya untuk bikin itu (aset) balik ke keluarga,” kata Ernest Cokelat, suami Nirina Zubir usai putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Kendati demikian, pihak Nirina Zubir masih harus membicarakan hal ini lebih lanjut. Mereka menaruh harapan besar agar aset dengan total senilai Rp17 miliar tersebut bisa kembali kepada pemilik hak.

“Mereka sudah terbukti juga semua suratnya palsu dan kita akan berjuang ,” ujar Ernest

Pada saat putusan dibacakan, Nirina Zubir sedang tidak berada di Indonesia. Dia sedang ada syuting di Thailand untuk sebuah project. Ernest mengaku sudah memberi tahu Nirina terkait hasil putusan.

 “Saya sudah kirim WhatsApp kebetulan dia lagi di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih. Nirina belum kasih statement apa-apa,” tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Riri Khasmita dan Edrianto, mantan pembantu mendiang ibunda Nirina Zubir. Pasangan suami-istri tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.

Tiga orang lainnya merupakan notaris PPAT. Farida dan Ina Rosaina dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara Erwin Riduan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.

Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar belasan miliar rupiah setelah aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, berpindah tangan secara ilegal dengan memalsukan dokumen ahli waris.

Totalnya ada 6 aset milik ibunda Nirina Zubir. Yaitu berupa 2 tanah kosong dan 4 tanah dan bangunan terletak di bilangan Jakarta Barat. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Dua di antaranya pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara tiga orang lainnya notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook