Sepanjang 2022, berbagai kasus pelanggaran hukum muncul di Riau. Banyak kasus terselesaikan, tapi juga ada yang belum tuntas dan harus dilanjutkan tahun depan.
Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru
Lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi Riau telah menangani penyidikan tindak pidana khusus (pidsus) sebanyak 42 perkara. Dari jumlah tersebut, baru 19 kasus atau hanya 45,24 persen yang sudah selesai. ‘’Pengembalian kerugian negara jalur pidana khusus ini berupa barang rampasan, uang sitaan, denda hingga uang pengganti kerugian negara,’’ ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi SH MH.
Supardi yakin, jumlah itu akan terus bertambah, mengingat masih banyak penanganan perkara tindak pidana korupsi, kepabeanan, cukai, pajak hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang penyelesaiannya sedang digesa.
Selain penyelamatan kerugian negara dari perkara tipikor, Kejati Riau juga berhasil mengembalikan kerugian negara melalui jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nilainya cukup wah yakni mencapai Rp318.294.302.799.
Kejati Riau juga mencatat, sepanjang 2022 lembaga tersebut telah menangani penyidikan tindak pidana khusus sebanyak 42 perkara. Dari jumlah itu sudah selesai 19 kasus atau 45,24 persen.
Sementara prapenuntutan ada 73 perkara dan telah selesai 46 kasus atau 63,01 persen. Sedangkan penuntutan ada 56 perkara dan diselesaikan 43 perkara atau 67,36 persen. Kejati Riau juga sudah mengeksekusi 43 dari 45 terpidana yang ditangani sepanjang tahun ini.
Adapun penyelesaian perkara kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU, masih dalam tahap prapenuntutan (pratut) dan penuntutan. Untuk pratut ada 7 perkara yang ditangani yang 6 di antaranya sudah diselesaikan. Untuk penuntutan yang berjumlah 9, semuanya selesai. Begitu juga dengan eksekusi terpidana, juga sudah tercapai 100 persen yang semuanya 10 terpidana.
Hukuman Mati
Tidak beri ampun, Riau telah menuntut 33 terdakwa berbagai kasus tindak pidana berat di Riau dengan hukuman mati. Terutama pengedar narkotika jaringan internasional. Dari 33 terdakwa itu, 17 di antaranya sudah diputus oleh pengadilan untuk dihukum mati.
Supardi mengatakan dari 33 terdakwa tersebut, kebanyakan merupakan kasus tindak pidana peredaran narkotika. Sementara 17 terpidana yang sudah divonis hukuman mati atau penjara sumur hidup itu belum dieksekusi.
‘’Belum ada yang dieksekusi karena para terdakwa masih menggunakan hak-haknya, menempuh jalur hukum yang masih ada berupa banding atau kasasi,’’ ujar Kajati yang baru menjabat di Riau pada Agustus 2022 ini.
Kasus peredaran narkotika menurut Supardi memang dominan mendapat tuntutan mati. Mereka yang dituntut mati, menurutnya adalah pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti jumbo.
‘’Selama saya di sini, saya sudah beberapa menyetujui penuntutan dengan hukuman mati. Kalau sudah sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku, kami bismillah saja,” kata Supardi tanpa merinci para terdakwa yang sudah divonis mati tersebut.
Kerja Intelijen Capai Dua Kali Lipat
Kerja-kerja intelijen Kejati Riau menghasilkan kinerja mengkilap, setidaknya hal ini bila dilihat dari jumlah orang yang diburu atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencapai dua kali lipat dari target tahun ini.
Pada 2022 ini Kejati Riau menargetkan dua DPO berbagai kasus dapat ditemukan dan ditangkap. Dalam perjalannya justru bidang intelijen berhasil menemukan dan mengamankan empat DPO sekaligus, atau tercapai 200 persen dari target yang ditetapkan.
Catatan capaian bagus ini juga diikuti program penyuluhan hukum yang tercapai sepenuhnya. Sepanjang 2022, Kejati Riau telah melakuka n penyuluhan hukum kepada 400 orang sesuai target yang telah ditetapkan. Begitu juga empat kegiatan penerangan hukum yang kesemuanya terlaksana dengan baik sesuai rencana.
Sementara untuk bidang lainnya, SPDP di Kejati Riau yang mencapai 437 juga sudah ditangani dan diselesai 100 persen. Sementara di seluruh jajaran, dari 6.382 SPDP dapat diselesaikan sebanyak 5.729 atau mencapai 89,77 persen. Adapun penuntutan, dari 5.240 yang dapat diselesaikan 4.473 atau lebih dari 85 persen. Atas berbagai catatan tersebut, Supardi menasbihkan bahwa secara umum kinerja Kejati Riau sepanjang 2022 tercapai dengan baik sesuai target.
‘’Alhamdulillah untuk capaian kinerja pada tahun ini secara garis besar sudah tercapai dengan baik. Semoga tahun depan dapat lebih di tingkatkan lagi, baik di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau maupun di Kejaksaan Negeri se-Riau,’’ kata Supardi.
13 Pegawai Kejaksaan Disanksi
Sebagai catatan, saat ini tercatat ada 740 pegawai di Kejati Riau dan kejaksaan jajaran. Dari jumlah tersebut, 13 orang menerima sanksi disiplin karena melakukan pelanggaran sepanjang 2022. Sekadar informasi saat ini ada 310 jaksa di Riau dengan rincian 209 laki-laki dan 101 perempuan. Sementara pegawai nonjaksa atau tata usaha berjumlah 430 orang.
Sepanjang tahun ini, Bidang Pengawasan Kejati Riau menangani 11 laporan pengaduan yang lima laporan telah diselesaikan. Lima jaksa dijatuhi hukuman ringan dan enam orang dijatuhi hukuman sedang. Sementara hukuman berat dijatuhi masing-masing kepada satu jaksa dan tata usaha, namun tidak ada yang dipecat.
Dari 13 pegawai yang tersangkut masalah, 12 hanya kena sanksi pendisiplinan. Sementara satu jaksa yang melakukam perbuatan tercela dikenai penurunan pangkat. Catatan bagusnya, seperti disebut Supardi, tidak ada perbuatan penyalahgunaan wewenang terjadi sepanjang tahun ini.(end)