Sengkarut Sampah Kota Bertuah

Feature | Minggu, 05 Juni 2022 - 09:37 WIB

Sengkarut Sampah Kota Bertuah
GRAFIS. (DOK: RIAUPOS.CO)

Kepada Riau Pos, Adrin Putra perwakilan PT Samhana Indah menyampaikan, tumpukan sampah terjadi karena sampah susulan. Yakni, sampah yang dibuang warga di luar jam waktu yang ditetapkan, yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Biasanya yang menumpuk itu sampah susulan. Jam buang sampah yang jadi masalah. Kita sudah sosialisasi ke wali kota, bahwa jam buang sampah pukul 7 sampai pukul 5 pagi," kata dia.


Dia melanjutkan, personel pengangkut sampah dari PT SHI sudah diturunkan sejak pukul 04.00 WIB.

"Tapi pukul 8, pukul 9 orang pergi kerja buang sampah. Sampah susulan yang banyak. Kita ada L 300 juga, itu yang nyisir," imbuhnya.

Sementara itu, Fitri perwakilan dari PT Godang Tua Jaya dikonfirmasi terpisah mengakui dalam beberapa waktu belakangan pengangkutan sampah terganggu. Ini karena terjadi miskomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

"Ada miskomunikasi, tapi sudah selesai. Mulai sore ini (kemarin, red) anggota sudah jalan lagi, " terang dia.

Penyebab lain yang membuat sampah menumpuk versi PT GTJ, ialah saat isi BBM yang mengharuskan mengantre di SPBU.

"Solar langka pengaruh juga. Karena mobil kita antri pagi lumayan juga lama. Ada 40 mobil kita. Kadang sampai 1 jam (antre, red), solar langka soalnya, " jelasnya.

Disampaikannya juga, kemarin, sempat terjadi pengadangan jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Itu diakibatkan karena masalah pembayaran yang terlambat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi pada wartawan mengakui persoalan itu. "Sudah selesai, terkait terlambatnya pembayaran saja, karena masalah administrasi,” kata dia.

Pembayaran Pihak Ketiga Sering Molor
Ternyata ada banyak faktor yang membuat pengangkutan sampah tidak bisa maksimal. Hal ini karena, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  tak membayar empat bulan biaya pengangkutan sampah pada dua pihak swasta sebagai mitra kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, per bulannya Pemko Pekanbaru harus membayar antara Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar. Jumlah yang dibayar tergantung volume sampah yang diangkut.

Tahun 2021 lalu ada tiga bulan biaya pengangkutan sampah yang belum dibayarkan. Yakni, Oktober, November, dan Desember. Sementara tahun ini untuk pembayaran bulan April belum dibayarkan.

Hingga kini pihak swasta rekanan Pemko Pekanbaru belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran ini. Permintaan pelunasan sendiri sudah disampaikan ke Pemko Pekanbaru. Jika tunggakan ini tak kunjung dibayar, pekerjaan pengangkutan sampah terancam berhenti.

Harus Punya Road Map Penanganan Sampah
Meski Pemko Pekanbaru yang kini dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun tengah gencar melalukan pengawasan secara langsung, penanganan pengangkutan sampah tak juga tuntas. Semuanya harus disertai road map yang jelas. Itu agar kegagalan di masa sebelumnya tidak kembali terulang.

Hal ini sebagaimana disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Moris Adidiyogia. Kata dia, pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang masih amburadul memperlihatkan indikator kenihilan perencanaan penanganan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Padahal menurut Moris, perencanaan adalah aspek vital dalam sebuah pengorganisasian dan juga dasar evaluasi pelaksanaan kegiatan atau kebijakan. Beberapa alasan dari DLHK Kota Pekanbaru soal permasalahan ini, termasuk alasan kekurangan armada, menurut Moris tidak bisa dijadikan alasan dalam pelaksanaan sebuah kegiatan.

"Kekurangan armada tidak bisa dijadikan alasan. Hal ini disebabkan lemahnya perencanaan di DLHK sehingga kekurangan armada dijadikan kambing hitam atas ketidakmampuan dalam melaksanakan kinerja organisasi di DLHK,” kata Moris.

Pengelolaan sampah ini terlihat makin buruk bila dilihat fakta bahwa biaya dikeluarkan untuk pihak ketiga begitu besar. Hampir Rp1,8 miliar per bulan. Menurut Moris, dengan anggaran yang besar, harusnya disertai tanggung jawab yang maksimal. Ia juga mengingatkan DPRD Kota Pekanbaru yang punya peran penganggaran sekaligus pengawasan tidak boleh diam.

"Kalau masih ditemukan kegagalan dalam melaksanakan kegiatan, DPRD harus aktif untuk meminta tanggung jawab dari eksekutif selaku pelaksana kebijakan. Jangan sampai dana masyarakat yang harusnya bisa dioptimalkan, menjadi tidak memiliki imbas positif bagi perkembangan Kota Pekanbaru,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi menyebut bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan Pemko Pekanbaru terkait persoalan sampah. Saat ini pihaknya menyarankan agar pola pengangkutan dikembalikan kepada swadaya masyarakat. Sehingga, pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan hanya bersifat mengawasi.

Begitu juga dengan besaran uang pungutan sampah. Saat ini, jumlah uang yang dikeluarkan masyarakat untuk membayar pengangkutan sampah sangat tidak sebanding dengan kondisi sampah yang masih banyak berserakan. Apabila dikembalikan pada sistem swadaya, besaran uang yang dipungut bisa dikembalikan kepada kesanggupan masyarakat.

"Kalau saya menyarankan agar kembali dilakukan swadaya saja. Terbukti sebelum dipihakketigakan, pengangkutan sampah lebih efisien. Bahkan uang iuran sampah relatif lebih kecil dibanding saat ini,” sebut Azwendi.

Usulan tersebut, sambungnya akan disampaikan langsung kepada Pj Wako Pekanbaru Muflihun. Dengan harapan, Pemko Pekanbaru dapat mempertimbangkan segala bentuk masukan yang positif. Terutama dalam persoalan lingkungan yang saat ini tengah menjadi sorotan karena belum bisa tuntas.(gus/nda/muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook