Asrizal menggunakan perkiraan, karena titik sampah kadang bertambah, kadang bergeser atau hilang di satu titik, lalu timbul di titik lain. Dalam jumlah itu, hanya ada sekitar 139 TPS, baik yang legal maupun yang ilegal terdata di Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru. Jumlah itu tersebar di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.
Sementara sisanya yang mencapai ratusan ribu itu, termasuk yang dihitung, sampah-sampah yang yang diletakkan di pagar-pagar rumah warga dan seluruh TPS legal, ilegal, dan tumpukan sampah liar di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
"Jumlah warga Kota Pekanbaru itu 1,2 juta, titik jemput sampahnya mencapai 400 ribu titik. Itu termasuk titik penumpukan sampah ilegal yang di tepi jalan maupun sampah-sampah yang diletakkan warga di depan pagar tembok rumah masing-masing," ungkap Asrizal.
Asrizal menyebutkan, permasalahan saat ini adalah titik sampah ilegal yang secara volume angkut tumpukan sudah seperti sebuah TPS. Ini yang saat ini banyak ditemui di sejumlah titik Kota Pekanbaru seperti di kawasan padat penduduk di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan HR Soebrantas. Tumpukan ini juga banyak terlihat di kawasan perbatasan, termasuk di Jalan Air Hitam. Ketika ditanya soal titik TPS resmi, Asrizal memberikan semua titik TPS yang saat ini terdata. Jumlahnya mencapai 139 TPS, tanpa keterangan spesifik yang mana dan berapa TPS resmi dan berapa yang tidak resmi alias ilegal.
Dia merinci, Bukit Raya paling banyak terdapat TPS sampah dengan jumlah mencapai 27 titik. Posisi kedua berada di wilayah Marpoyan Damai dengan 16 titik. Payung Sekaki dan Tampan yang kini dipecah menjadi dua kecamatan sebanyak 15 titik. Yang lainnya berada di wilayah Lima Puluh 13, Senapelan 10, Tenayan Raya 9, Rumbai Pesisir 9, Sail 8, Pekanbaru Kota 8, Rumbai 5, dan wilayah Sukajadi terdapat 4 titik TPS sampah.
"Sulit kami mendefinisikan soal kategori resmi dan tidak resmi ini. Karena ada yang resmi, beberapa masyarakat ada yang melakukan penolakan sampah dibuang di sana. Ada juga yang tidak resmi, tapi pemilik tanah memperbolehkan masyarakat buang di sana. Tidak tahu itu kesepakatannya seperti apa," jelasnya.
Dari 400 ribu titik sampah dan 139 titik TPS atau tumpukan bervolume setara TPS, hanya dijemput dengan 132 unit armada angkutan, ditambah dukungan 2 unit alat berat. Itu pun sudah merupakan gabungan armada angkutan sampah DLHK Kota Pekanbaru dan yang dimiliki oleh pihak ketiga. Rinciannya, 52 unit didukung 1 unit alat berat untuk zona 1 milik pihak ketiga, lalu 56 unit didukung 1 unit alat berat untuk Zona 2 yang juga milik pihak ketiga. Sementara DLHK hanya punya 24 unit armada angkut aktif.
Tidak Tepat Waktu
Dari persoalan sampah ini, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menegaskan dan mengakui bahwa sebelum ditunjuk dan dilantik menjadi Pj Wako, dirinya sudah mengetahui bahwa masalah sampah ini harus segera diselesaikan. Dan sesuai dengan arahan Gubernur Riau Syamsur, Pj Wako langsung beraksi dan memerintahkan semua bawahannya untuk lebih peduli.
Pj Walikota meminta pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru segera diperbaiki. Hal ini supaya masalah tumpukan sampah di Pekanbaru segera teratasi.
"Saya minta semua OPD tanggap dengan masalah sampah," kata Muflihun.
Ditegaskannya, pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dalam pelayanan dasar. Untuk itu, dia meminta camat dan lurah turun ke masyarakat memantau jumlah titik sampah yang menumpuk di wilayah masing-masing.
"Selain ini urusan DLHK, peran camat dan lurah sangat penting turun ke masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, Muflihun juga minta kepada OPD terkait agar senantiasa melakukan sosialisasi jam buang sampah kepada masyarakat.
"Tolong sosialisasikan setiap hari ke masyarakat untuk disiplin jam buang sampah. DLHK dan pihak ketiga juga harus disiplin perihal angkutan sampah,” tegasnya.
Sejauh ini diungkapkan Pj Wako, dirinya akan fokus memantau proses Pekanbaru menuju bebas sampah ini.
"Tentu akan ada evaluasi. Saat ini lihat saja dulu," paparnya.
Dikeluhkan Rekanan
Di Pekanbaru, saat ini ada dua rekanan yang menjadi operator angkutan sampah yang ditugaskan membersihkan sampah di Kota Pekanbaru, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana indah (SHI).
PT GTJ saat ini menjadi operator angkutan sampah di Zona I. Kawasan zona I meliputi empat kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
PT SHI saat ini menjadi operator angkutan sampah di wilayah yang masuk zona II. Wilayah yang masuk zona II yakni Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan.