Bom Waktu di Lahan Gambut

Feature | Selasa, 22 Oktober 2019 - 17:00 WIB

Bom Waktu di Lahan Gambut
Seorang relawan berpakaian superhero Spiderman ikut memadamkan api di perbatasan Pekanbaru-Kampar, beberapa waktu lalu. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan menyebutkan, perkara dan pemeriksaan yang panjang dalam kasus karhutla kerap membuat kasus-kasus itu "masuk angin". Kadang kasus bisa berlangsung selama empat bulan di pengadilan. Sebelumnya, kasus bisa bolak-balik antara polisi-jaksa.

"Kalau aparat ingin dipercaya, jangan sampai ada 86 (damai dan negosiasi, red)," ujarnya.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Untuk itu, menurutnya polisi, jaksa dan hakim harus satu visi. Mereka harus menyadari bahwa kejahatan lingkungan ini merupakan kejahatan luar biasa. Harus diselesaikan secara tuntas. Model penyidikan dan penuntutan yang satu pintu ala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)--sebelum Undang-Undang KPK direvisi-- menurutnya bisa diterapkan pada proses hukum di perkara lingkungan hidup.

"Jadi perkara tidak bolak-balik polisi-jaksa dan akhirnya mentah," ujar Riko.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berjanji, penanganan karhutla di Riau akan dilakukan secara profesional. Dia tak segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan karhutla. Sebagai orang baru di Bumi Melayu ini, Kapolda juga meminta dukungan. Dia berharap, semua pihak dapat bersama-sama menangani karhutla Riau. Irjen Pol Agung Setya merupakan sosok baru di Riau setelah Kapolda sebelumnya Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, dicopot. Sesuai janji Presiden, pimpinan wilayah kepolisian dan TNI akan dicopot jika tak bisa menangani karhutla.

"Kami akan bertindak profesional. Hukum akan kami tegakkan setegak-tegaknya," tegas Agung.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini tengah menyelidiki dua perusahaan perkebunan sawit besar nasional di Riau atas dugaan pidana karhutla. Selain itu, ada empat perusahaan lainnya yang diduga juga terlibat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadhil Imran menyebutkan, ada enam perusahaan yang tengah diselidiki Mabes Polri bersama KLHK. Enam perusahaan itu adalah PT GH, PT RML, PT WSSI, PT BKM, PT TKWL, dan PT BSM. Enam perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Siak. Olah TKP sudah digelar dengan melibatkan tim ahli kebakaran dan kerusakan lingkungan serta Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Sejumlah barang bukti berupa flora dan fauna yang terbakar, sampel tanah, dan arang kayu bekas terbakar juga telah diperiksa penyidik.

Enam perusahaan itu ada yang beroperasi sebagai perkebunan sawit dan ada yang berupa hutan tanaman industri (HTI). Luas totalnya mencapai 300 hektare. Setiap lahan perusahaan terbakar secara variatif, mulai dari 40 hektare hingga lebih dari 100 hektare. Mabes Polri memilih berhati-hati melakukan penyelidikan karena hal ini masuk kategori scientific crime investigation. Semuanya harus berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang akurat. Terdapat, misalnya lahan konsesi perusahaan yang terbakar, tapi saat ini diokupasi masyarakat. Tentu akan sulit menentukan, apakah ini mutlak kesalahan perusahaan atau masyarakat yang menguasai lahan. Diperlukan pendalaman lebih lanjut.

"Tentu saja tidak mudah. Tapi kami janji akan transparan," ujar Fadhil.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyebutkan, penegakan hukum KLHK bersama Polri kali ini merupakan sebuah langkah besar yang mereka terapkan. Selain dengan Polri, penyelidikan kali ini juga melibatkan kejaksaan. Dia meyakinkan bahwa mereka serius menangani tindak pidana karhutla Riau kali ini.

"Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang bermasalah,” tegas Rasio.

Pembakaran lahan dan hutan, menurutnya, merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini berdampak langsung pada kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Karhutla juga berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dengan negara tetangga. Oleh sebab itu, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan. Terkait laporan lahan-lahan konservasi yang terbakar lalu ditanami kembali dengan sawit, Rasio menyebutkan akan menindaklanjutinya. Dia akan berkoordinasi dengan BBKSDA Riau.

"Tentunya kalau ada lahan konservasi ditanami sawit, itu sudah tindak pidana. Kami akan kejar dan proses," tegas Rasio.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Siti Nurbaya Bakar, menyebutkan bahwa karhutla memang masih menyisakan persoalan. Terdapat tanggung jawab penuh bagi korporasi yang lahan-lahannya terbakar. Pihak Ditjen Gakkum KLHK sudah diperintahkan untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas lahan konsesinya yang terbakar. Yang jadi persoalan adalah lahan-lahan yang menjadi konsesi perusahaan tapi justru diokupasi masyarakat. Tentunya harus dipilah.

“Kalau lahan perusahaan terbakar, kami perintahkan tindak. Kami berkoordinasi dengan polisi dalam penindakannya. Kami tidak tebang pilih. Tapi kalau ada masyarakat yang menguasai lahan perusahaan yang terbakar, tentu pemerintah harus masuk dan melihatnya dengan teliti,” ujar Siti.

Dalam hal karhutla ini, beberapa perusahaan memang nakal. Tapi ada juga yang tidak dan patuh pada regulasi yang dibuat KLHK. Siti menyebut, setidaknya ada tiga jenis atau model perusahaan dalam menyikapi karhutla. Yang pertama, tidak mau tahu sama sekali. Kedua, sangat peduli, punya empati, dan mau menggunakan sumber dayanya untuk ikut serta dalam pencegahan dan pemadaman karhutla. Kadang mereka malah menjadi pionir dan terdepan dalam menjalankan misi yang ditugaskan KLHK di lahan-lahan yang mereka kuasai. Yang ketiga adalah perusahaan yang kelihatan peduli pada karhutla, tapi sebenarnya tidak. Mereka ikut serta dalam program penanganan karhutla yang dilakukan KLHK tapi sebenarnya hanya sekadar modus.

“Kami sudah memetakan itu. Nah, yang penting itu kan instrumennya dari pemerintah dan diawasi,” ujar Siti.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook