KPU Sanggah Keterangan Saksi Parpol

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:18 WIB

KPU Sanggah Keterangan Saksi Parpol
Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nur Syarifah, hadir dalam Sidang Pembuktian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 untuk Partai Pelita di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang pembuktian dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik berlangsung kemarin (30/8). Dua partai, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), menyampaikan alat bukti untuk memperkuat dalil mereka.

Pelita yang merupakan partai besutan eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin menyodorkan sejumlah bukti fisik. Mulai surat pengembalian berkas, surat penjadwalan pendaftaran, bukti daftar hadir pada 14 Agustus, hingga flashdisk berisi data yang belum sempat ter-upload ke sistem informasi partai politik (sipol).


Selain itu, Pelita menyodorkan tiga saksi yang seluruhnya berasal dari pengurus yang hadir saat pendaftaran. Salah satunya Muhammad Afdal dari bagian data dan arsip.  Kepada majelis, Afdal mengaku telah menyiapkan soft file persyaratan sejak enam bulan lalu. Dia meyakini bahwa data yang dikumpulkan sudah lengkap. "Yang saya tahu, persyaratan Partai Pelita sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur PKPU,"ujarnya.

Sebagian data itu berhasil di-upload ke sipol. Untuk itu, sebagian data akan diserahkan langsung secara fisik melalui flashdisk yang disiapkan untuk dimigrasikan secara keseluruhan. Dia yakin data dalam flashdisk sudah lengkap. "Saya mengelola itu. Saya cukup mudah untuk mengecek data penuh atau belum,"imbuhnya.

Sementara itu, dua saksi lainnya lebih banyak bercerita soal situasi dan kronologi di hari terakhir pendaftaran. Mereka menilai partainya tidak mendapat pelayanan maksimal. Bahkan terkesan tidak dilayani sampai pendaftaran ditutup.

Ditemui di sela-sela persidangan, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin membantah klaim saksi Pelita. Afif menyebut hampir separuh data persyaratan yang tidak terpenuhi. "(Persidangan) kan nggak harus dengan keyakinan, tapi dengan fakta-fakta. Kan faktanya bisa dilihat semua,"ucapnya.

Secara sistem, lanjut Afif, migrasi hanya bisa dilakukan dalam kondisi data lengkap. Jika gagal dilakukan, artinya data tidak lengkap. "Keterangan temen-temen IT di help desk, data migrasi itu enggak bisa kalau enggak lengkap. Di merekanya nggak 100 persen,"kata Afif. Dia optimistis seluruh klaim bisa dipatahkan. Sebab, semua aktivitas pada sipol bisa di-tracking lewat sistem.

Partai IBU juga mendatangkan tiga saksi fakta dalam persidangan. Mereka memaparkan sulitnya akses sipol dari daerah. Salah satunya Ketua DPD Partai IBU Provinsi Papua Rosalin. Dia menilai sipol di Papua tidak berjalan maksimal. Saking frustrasinya, Rosalin sempat menyerahkan tugas mengunggah ke Jakarta.

Di persidangan, Komisioner KPU Idham Holik mempertanyakan pernyataan Rosalin. Dalam berbagai pernyataan, Rosalin menyebut sering meng-upload berkas lewat handphone. "Apa betul mengunggah data bisa menggunakan HP?"tuturnya.

Di sisi lain, KPU menyerahkan banyak bukti fisik. Mulai bukti undangan bimbingan teknis, sosialisasi, uji publik dan rapat konsultasi, hingga data-data yang melandasi tidak terpenuhinya persyaratan partai. Hingga berita ditulis pukul 21.05 WIB, persidangan Partai IBU masih berlangsung. Selain sidang pembuktian, kemarin Bawaslu juga menggelar sidang perdana untuk perkara yang dilaporkan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).(far/c18/bay/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook