SETUJU DIVESTASI 51 PERSEN

Freeport Hanya Membual soal Kontrak, Ini Analisis Pengamat

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 - 19:20 WIB

Freeport Hanya Membual soal Kontrak, Ini Analisis Pengamat
Konferensi pers antara pemerintah RI yang diwakili Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Presiden dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson yang berlangsung di kantor Kementerian ESDM Selasa (29/8). (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Poin kesepakatan perpanjangan kontrak akhirnya disetujui pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI). Itu terkait divestasi sebesar 51 persen dan siap membangun smelter selama lima tahun ke depan.

Namun, keputusan itu masih dipertanyakan. Sebab, apakah Indonesia mendapat keuntungan dari kesepakatan itu? Menurut Pengamat Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, sesungguhnya pemerintah tidak diuntungkan dari kesepakatan tersebut.

Baca Juga :Freeport Bangun Mesin Pemecah Material Tambang Raksasa

"Hal ini karena poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dia menyatakan, pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Pasalnya, dalam UU, IUPK dapat diberikan melalui penetapan wilayah pencadangan negara (WPN) yang harus disetujui DPR.

“IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN,” sebutnya.

Yang kedua, imbuhnya, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport. Dia menilai, hal itu seperti menunjukkan Freeport hanya membual saja.

"Waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun (smelter), toh hingga detik ini pun tidak terbangun. Ini jelas Freeport hanya membual saja,” ucapnya.

Dia menambahkan, yang ketiga, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang dianggap merugikan bagi Indonesia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook