DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 Triliun

Nasional | Kamis, 23 Maret 2023 - 16:31 WIB

DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Gedung Kemenkeu Jakarta, Sabtu (11/3) kemarin. (DOK JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DPR RI akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk memaparkan secara rinci terkait transaksi mencurigakan tupoksi Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

Rencananya, ketiganya akan dihadirkan dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Selasa (29/3) mendatang. "Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/3).


Sahroni mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker pada Selasa (21/3). Namun, Komisi III DPR perlu mendapatkan keterangan dari Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi tiga, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," tegas Sahroni.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengakui, transaksi mencurigakan lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belakangan ini menjadi sorotan, diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan itu juga telah dilaporkan ke Kemenkeu.

"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," ucap Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Ivan berharap, hasil analisa yang dilakukan PPATK dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Mengingat belakangan ini, sejumlah pejabat Kemenkeu tengah menjadi sorotan terkait dugaan harta tak wajar.

"Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," pungkas Ivan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook