"Karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia," jelasnya.
Yang terakhir, perihal divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah.
Namun, faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisikan PT Freeport. Kesimpulanya, hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah.
“Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini," tuntasnya. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama