JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 4.000 hari ini, Jumat (28/10/2022). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp944.000 dari sebelumnya Rp948.000 pada Kamis (27/10/2022).
Penurunan harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp832.000 per gram. Harga tersebut tercatat turun Rp4.000 dari harga sebelumnya Rp836.000 per gram.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas turun dalam perdagangan usai kenaikan pada Kamis. Ini disebabkan kenaikan dolar Amerika Serikat (AS) yang mengimbangi dukungan untuk logam mulia dari ekspektasi kenaikan suku bunga oleh Federal Reserve pada pekan depan.
Spot emas turun 0,2 persen menjadi USD 1.661,25 per ons pada 1741 GMT. Sementara emas berjangka AS turun 0,2 persen dan menetap di harga USD 1.665,60 per ons.
“Emas tampaknya fokus pada dolar dan teknikal di sini bersama dengan elemen ambil untung dari kemarin,” kata Bart Melek, kepala strategi pasar komoditas di TD Securities.
Indeks dolar terpantau naik 0,6 persen dan membuat emas batangan jadi kurang menarik bagi pembeli luar negeri. Pasar memperkirakan kenaikan suku bunga acuan masih akan naik sebesar 75 basis points (bps). Dengan potensi kenaikan suku bunga meningkatkan biaya peluang pemegang emas batangan berimbal hasil nol.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (28/10/2022) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 522.000
Harga emas 1 gram: Rp 944.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.495.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.935.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.212.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 442.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 884.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra