JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 2.000 menjadi Rp 978.000 per gram, pada Sabtu (19/11/2022). Harga jual emas ini terpantau turun dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 980.000 per gram pada Jumat (18/11/2022).
Mengutip Logam Mulia, penurunan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 884.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas jatuh pada hari Jumat kemarin dan menuju penurunan mingguan. Ini terjadi menyusul indikasi Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed yang akan menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi.
Spot emas turun 0,7 persen menjadi USD 1.748,84 per ons pada pukul 1908 GMT. Penurunan ini ditetapkan sebagai penurunan mingguan sekitar 1,3 persen terbesar sejak pertengahan Oktober. Sedangkan emas berjangka AS ditutup turun 0,5 persen pada USD 1.754,4.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu (19/11/2022) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram Rp 539.000
Harga emas 1 gram Rp 978.000
Harga emas 5 gram Rp 4.665.000
Harga emas 10 gram Rp 9.275.000
Harga emas 25 gram Rp 23.062.000
Harga emas 50 gram Rp 46.045.000
Harga emas 100 gram Rp 92.012.000
Harga emas 250 gram Rp 229.765.000
Harga emas 500 gram Rp 459.320.000
Harga emas 1000 gram Rp 918.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra