JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tembus Rp 1.029.000 per gram pada perdagangan akhir pekan pada Ahad (29/1). Harga jual emas ini terpantau turun dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp1.030.000 per gram pada Jumat (27/1).
Mengutip Logam Mulia, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam tercatat Rp 934.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, Ahad (29/1) emas stabil dengan kenaikan yang dibatasi oleh dolar yang lebih kuat. Tetapi logam tersebut masih bersiap untuk kenaikan mingguan keenam berturut-turut menjelang keputusan suku bunga Federal Reserve Amerika Serikat (AS) minggu depan.
Spot emas naik tipis 0,1 persen menjadi USD 1.931,61 per ons pada pukul 1927 GMT, namun menghentikan kenaikan di awal sesi setelah data menunjukkan belanja konsumen AS turun pada bulan Desember. Bahkan ketika indeks pengeluaran konsumen pribadi inti naik 0,3 persen bulan ke bulan.
Emas berjangka AS tetap tidak berubah menjadi USD 1.930,20, dengan emas terlihat naik 0,2 persen untuk minggu ini.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Ahad (29/1) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 564.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.029.000
Harga emas 3 gram: Rp 2.972.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.920.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.785.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.337.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.595.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 242.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 484.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 969.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman