INVESTASI

Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari ini di Level Rp1.069.000 per Gram

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 11 April 2023 - 12:26 WIB

Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari ini di Level Rp1.069.000 per Gram
ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp3.000 menjadi sebesar Rp1.069.000 per gram pada hari Selasa (11/4). Harga tersebut tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp1.072.000 per gram pada Senin (10/4).

Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp2.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp962.000 per gram dari sebelumnya Rp964.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emasmengikuti pergerakan harga emas dunia.


Mengutip Reuters, harga emas naik pada hari Selasa setelah jatuh lebih dari 1 persen di sesi sebelumnya, karena dolar melemah sementara investor menunggu data inflasi AS minggu ini yang dapat mempengaruhi lintasan kebijakan moneter Federal Reserve.

Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.994,48 per ons pada pukul 00.36 GMT dan emas berjangka AS naik 0,1 persen menjadi USD 1.994,60. Sedangkan indeks dolar turun 0,q persen membuat emasbatangan lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (11/4) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 584.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.069.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.120.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.185.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.337.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.595.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 252.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 504.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.009.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emasbatangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook