Harga Emas Antam Naik Rp3 Ribu Hari Ini, Berikut Nilai Per Gram

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 25 Januari 2023 - 17:07 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp3 Ribu Hari Ini, Berikut Nilai Per Gram
Ilustrasi, emas antam. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik Rp 3.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.040.000 per gram hari ini, Rabu (25/1). Harga tersebut tercatat naik pada perdagangan dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.037.000 per gram Selasa (24/1/2023).

Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 946.000 per gram dari sebelumnya Rp 943.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.


Mengutip Reuters, harga emas mundur dari tertinggi sembilan bulan pada hari Selasa karena sedikit kenaikan dalam dolar dan imbal hasil obligasi Amerika Serikat (AS), meskipun ada harapan kenaikan suku bunga yang lebih lambat dari Federal Reserve atau The Fed.

Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.934,82 per troy ons pada pukul 1840 GMT mencapai level tertinggi sejak akhir April 2022 di awal sesi. Sedangkan emas berjangka AS ditutup naik 0,4 persen menjadi USS 1.935,4.

Indeks dolar 0,2 persen lebih rendah terhadap para pesaingnya, membuat emas batangan dengan harga greenback lebih murah bagi banyak pembeli, sementara imbal hasil obligasi 10-Treasury AS turun lebih rendah dari tertinggi satu minggu.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (25/1/2023), belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 570.000

Harga emas 1 gram: Rp 1.040.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.975.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.895.000

Harga emas 25 gram: Rp 24.612.000

Harga emas 50 gram: Rp 49.145.000

Harga emas 100 gram: Rp 98.212.000

Harga emas 250 gram: Rp 245.265.000

Harga emas 500 gram: Rp 490.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 980.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook