Harga Emas Antam Hari Ini Tembus di Atas Rp1 Juta

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 05 Januari 2023 - 18:38 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus di Atas Rp1 Juta
Petugas menunjukkan Emas di Kantor Pegadaian, baru-baru ini. (FEDRIK TARIGAN/DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melesat Rp7.000 tembus Rp1.031.000 per gram, pada Kamis (5/1/2023). Harga jual emas ini terpantau naik dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp1.024.000 per gram pada Rabu (4/1/2023).

Bahkan, harga emas Antam hari ini tercatat menjadi harga tertinggi selama 9 bulan terakhir. Setelah mengalami puncaknya pada 9 Maret 2022 yang sempat tembus Rp1.036.000 per gram.


Mengutip Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp9.000 menjadi Rp934.000 per gram dari sebelumnya Rp925.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, emas bertahan mendekati level tertinggi tujuh bulan yang dicapai pada hari Rabu setelah risalah pertemuan terakhir Federal Reserve alias The Fed menunjukkan semua pembuat kebijakannya tetap berkomitmen untuk memerangi inflasi, tetapi menyepakati perlunya memperlambat kenaikan suku bunga pada tahun 2023.

Spot emas naik 0,7 persen menjadi USD 1.851,41 per troy ons pada 1948 GMT setelah naik sebanyak 1,4 persen lebih awal ke harga tertinggi sejak 13 Juni. Sedangkan emas berjangka AS ditutup naik 0,7 persen menjadi USD 1.859.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (5/1) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram Rp565.500

Harga emas 1 gram Rp1.031.000

Harga emas 5 gram Rp4.930.000

Harga emas 10 gram Rp9.805.000

Harga emas 25 gram Rp24.387.000

Harga emas 50 gram Rp48.695.000

Harga emas 100 gram Rp97.312.000

Harga emas 250 gram Rp243.015.000

Harga emas 500 gram Rp485.820.000

Harga emas 1000 gram Rp971.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook