Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp11 Ribu, Jadi Rp961 Ribu Per Gram

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 09 November 2022 - 15:37 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp11 Ribu, Jadi Rp961 Ribu Per Gram
Ilustrasi, Harga Emas Antam hari ini. (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) lompat tinggi Rp 11.000 hari ini, Rabu (9/11/2022). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 961.000 dari sebelumnya Rp 950.000 pada Selasa (8/11/2022).

Kenaikan harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 861.000 per gram. Harga tersebut naik dari harga buyback emas Antam sebelumnya Rp 846.000 per gram.


Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas turun tipis pada hari Rabu, mendekati level tertinggi satu bulan yang dicapai di sesi sebelumnya, sementara fokus bergeser ke data inflasi AS yang akan dirilis akhir pekan ini.

Spot emas turun 0,1 persen pada USS 1.709,80 per ons, pada 0050 GMT. Emas berjangka AS turun 0,1 persen menjadi USD 1.714,10. Harga emas menembus level kunci USD 1.700 dan mencapai puncak satu bulan di sesi sebelumnya, menyusul penurunan dolar dan imbal hasil obligasi serta beberapa pembelian teknis.

Fokus investor tetap pada laporan indeks harga konsumen AS yang akan dirilis pada hari Kamis. Data kemungkinan akan memberikan isyarat tentang sikap kenaikan suku bunga Federal Reserve AS.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (9/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram Rp 530.500

Harga emas 1 gram Rp 961.000

Harga emas 5 gram Rp 4.580.000

Harga emas 10 gram Rp 9.105.000

Harga emas 25 gram Rp 22.637.000

Harga emas 50 gram Rp 45.195.000

Harga emas 100 gram Rp 90.312.000

Harga emas 250 gram Rp 225.515.000

Harga emas 500 gram Rp 450.820.000

Harga emas 1000 gram Rp 901.600.000

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook