Turuti WTO, Indonesia Ubah Empat UU

Ekonomi-Bisnis | Senin, 27 Agustus 2018 - 13:30 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia harus mengubah empat Undang Undang (UU) demi memenuhi keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Padahal, sebelumnya pemerintah mengubah regulasi setara peraturan menteri (permen) sebagai bentuk bahwa Indonesia tunduk pada keputusan yang berlaku.

Ada empat permen yang diubah yaitu, Permendag Nomor 64/2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30/2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kedua, Permendag Nomor 65/2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Baca Juga :Mendag Minta Doa, RI Bisa Menang Gugat WTO soal Kelapa Sawit

Kemudian, Permentan Nomor 23/2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke wilayah Indonesia. Selanjutnya, Permentan Nomor 24/2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Rupanya, perubahan permen saja tak cukup.

’’Ada empat UU yang harus disesuaikan,’’ kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Ahad (26/8). Permintaan pengubahan UU itu sejalan dengan penundaan tindakan balasan (retaliasi) dari AS.

Sebelumnya, WTO mengabulkan permintaan AS untuk menimpakan retaliasi kepada Indonesia senilai kerugian perdagangan yang dialami AS itu yakni 350 juta dolar AS atau setara Rp 5,12 triliun.

WTO mengabulkan permintaan AS dan Selandia Baru karena dua negara tersebut merasa dipersulit untuk mengekspor produk hortikultura dan daging ke Indonesia. Namun, yang meminta untuk melakukan retaliasi hanya AS.

Akibatnya, Indonesia harus mengubah sejumlah aturan perdagangan. Indonesia pun telah melakukan negosiasi bersama AS di Jenewa, Swiss . AS kemudian melayangkan surat kepada WTO untuk menunda retaliasi ke Indonesia.

Oke menyadari, pengubahan UU sangat ribet dan memakan waktu lama. Namun, sebagai anggota WTO, Indonesia harus patuh. Indonesia juga sudah menyampaikan komitmennya untuk mengubah empat UU, baik kepada AS maupun WTO.

’’Memang, proses tidak bisa sebentar. Tapi, tetap harus dimulai. Kementerian Pertanian sebagai pemegang mandat untuk pembinaan UU tersebut harus sudah memulai prosesnya,’’ tegas Oke.

Menko Perekonomian Dar­min Nasution mengungkapkan, Indonesia memang meminta waktu untuk menyesuaikan peraturan. ’’Kan permennya (sudah diubah), UU-nya belum. Ya siapa yang bisa mengubah UU sebulan? Mana ada?’’ ujarnya.

Namun, tidak semua poin dalam UU akan diubah. Sebab, Indonesia juga mencocokkan permintaan AS dengan aturan WTO lebih dahulu, baru menyetujui untuk mengubah permen dan UU. Jika semua aturan sudah sesuai, Indonesia tidak akan dikenai retaliasi.

Hal-hal yang dikeluhkan AS, lanjut mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu, sangat spesifik. Misalnya, soal impor apel. ’’Apel tadinya kita ngasih izin (impor dari AS), tapi pada waktu apelnya enggak musim. Ya, dia (AS) marah,’’ ujar Darmin.(rin/c5/oki/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook